Pages

SS_Tulisan1_Ekonomi Koperasi

Senin, 24 Oktober 2016

Tanggung Jawab 


Pengertian tanggung jawab menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah kewajiban menanggung,memikul jawab, menanggung segala sesuatunya dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya.

Setiap manusia pasti memiliki tanggung jawab didalam hidupnya. Jenis tanggung jawab yang pertama adalah tanggung jawab kepada Tuhan. Tuhan menciptakann manusia di bumi bukanlah tanpa tanggung jawab melainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai agama. Sebagai hamba, tugas manusia adalah beribadah kepada Sang Khaliq. Menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Apabila mengabaikan perintah-perintah Nya berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan mausia terhadap Tuhan sebagai pencipta-Nya.

Jenis tanggung jawab yang kedua adalah tanggung jawab kepada diri sendiri. Tanggung jawab terhadap diri sediri bisa dilihat dari sikap dalam menghadapi sebuah perbuatan yang telah dilakukan baik berdampak buruk maupun baik. Contohnya dalam kehidupan sehari hari, kita harus pertanggung jawab kan apa yang kita ucapkan atau yang kita perbuat kepada orang lain. Apakah ucapan dan perbuatan kita telah merugikan orang lain atau tidak

Yang ketiga adalah tanggung jawab terhadap keluarga. Orang tua telah mendidik kita dengan penuh kasih sayang. Sebagai anak, tanggung jawab kita kepada orang tua adalah semangat menuntut ilmu dengan baik, mendengarkan segala nasihat yang diberikan, berperilaku sopan serta hormat kepada orang tua

Selanjutnya jenis tanggung jawab yang keempat adalah tanggung jawab kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui, manusia tidak bisa hidup sendiri. Selain hidup dengan orangtua, kita juga tinggal bersama dengan masyarakat. Bentuk tanggung jawab di masyarakat adalah menjalankan norma yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Contoh norma dalam masyarakat adalah norma agama yang bersumber dari kitab suci, norma kesopanan yang bersumber dari tradisi dan dari hati nurani.

Sumber
www.academia.edu / Uploaded by Muslim Satrio
tatangsma.com
khansaiffat.blogspot.co.id

SS_Tugas1_Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi : Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perkekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi emah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967)

Jenis – jenis koperasi :

Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:

a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan

b.      Koperasi Konsumen
Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari hari seperti sabun,gula pasir, minyak.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

c.       Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
1.      Koperasi kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak

d.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang misalnya:
1.      Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2.      Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3.      Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor

e.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Antara lain:
1.      Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2.      Koperasi Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
3.      Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Koperasi berdasarkan anggotanya

Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang berdasarkan anggotanya   :
1.      Koperasi Unit Desa atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan tekhnik pertanian yang benar.
2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.
3.      Koperasi Siswa
Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa. Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan, seragam dan lain sebagainya. 

Contoh Koperasi

Koperasi Siswa
Koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA BOPKRI 2 adalah siswa-siswi SMA BOPKRI yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Koperasi siswa didirkan di SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA untuk beberapa alasan      :
1.      Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah
2.      Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3.      Menumbuhkan serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban dalam melaorkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.
Bisnis usaha yang dijalankan oleh kooperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat. Sehingga siswa dapat memnuhi kebutuhan mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah yang menjadikan efektivitas waktu belajar berkurang.

Analisis           
Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen. Karena anggotanya sendiri adalah siswa SMA BOPKRI 2 Yogyakarta dan kepengurusan koperasinya adalah dari siswa tersebut. Koperasi siswa menyediakan kebutuhan kebutuhan murid di SMA BOPKRI 2 Yogyakarta. Misalnya alat tulis, makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik anggota maupun pengurus koperasi 

Sumber
Buku “KOPERASI INDONESIA” / G. Kartasapoetra, Ir. AG Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs A. Setiady/ Penerbit Bina Adiaksara
Buku “Ekonomi Koperasi” / Hendar dan Kusnadi / Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS