Pengertian Koperasi :
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perkekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya
berekonomi emah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak,
berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967)
Jenis – jenis
koperasi :
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas
jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha
dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1,
bahwa Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi
semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,
misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan
anggota karyawan
b. Koperasi
Konsumen
Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen
adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari hari seperti sabun,gula pasir, minyak.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada
para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota,
Koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.
c. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
1. Koperasi kerajinan
industry kecil, anggotanya para pengrajin
2. Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat
3. Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak
d. Koperasi
Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang
misalnya:
1. Koperasi pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2. Koperasi pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3. Koperasi pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor
e. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa
kepada para anggotanya. Antara lain:
1. Koperasi angkutan
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2. Koperasi Perumahan
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah
3. Koperasi asuransi
memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi.
Koperasi berdasarkan
anggotanya
Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang
berdasarkan anggotanya :
1. Koperasi
Unit Desa atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian
dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang
bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan
koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk,
menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD
akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan
tekhnik pertanian yang benar.
2. KPRI
(Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai
negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama
pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan
mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.
3. Koperasi
Siswa
Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan
bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa.
Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan
karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan,
seragam dan lain sebagainya.
Contoh Koperasi
Koperasi Siswa
Koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah koperasi yang
berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa
badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA BOPKRI 2 adalah
siswa-siswi SMA BOPKRI yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai
pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
Koperasi siswa didirkan di SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA untuk
beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada
siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan
berbagai barang kebutuhan sekolah
2. Agar para siswa tumbuh
jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar
sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3. Menumbuhkan serta
mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan
laporan pertanggungjawaban dalam melaorkan laporan pertanggungjawaban kepada
anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat
melalui rapat anggota koperasi siswa.
Bisnis usaha yang dijalankan oleh kooperasi siswa SMA BOPKRI
2 YOGYAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa
seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat. Sehingga
siswa dapat memnuhi kebutuhan mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah
yang menjadikan efektivitas waktu belajar berkurang.
Analisis
Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis
anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah
koperasi konsumen. Karena anggotanya sendiri adalah siswa SMA BOPKRI 2
Yogyakarta dan kepengurusan koperasinya adalah dari siswa tersebut. Koperasi
siswa menyediakan kebutuhan kebutuhan murid di SMA BOPKRI 2 Yogyakarta.
Misalnya alat tulis, makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi
siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media
pembelajaran. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah
kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik
anggota maupun pengurus koperasi
Sumber
Buku “KOPERASI INDONESIA” / G. Kartasapoetra, Ir. AG
Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs A. Setiady/ Penerbit Bina Adiaksara
Buku “Ekonomi Koperasi” / Hendar dan Kusnadi / Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia