1.
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
A.
Perusahaan
perorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki
tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari
milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan
kekurangan.
Kelebihan:
1. Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik
perusahaan.
2. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan
tanpa terikat dengan orang lain.
3. Pengelolaan badan usaha relatif mudah
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5. Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah
karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
6. Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat
karna menjalan perusahan sendiri.
7. Pajak yang dibayar relatif kecil.
Kelemahan:
1.
Sumber keuangan relatif terbatas
2. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin
B. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma
adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu
nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men
jalankan kegiatan usaha.
Kelebihan:
1. Pengelolaan lebih profesional dengan adanya
pembagian kerja.
2. Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3. Modal relatif lebih besar.
4. Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5. Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6. Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kelemahan:
2. Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3. Modal relatif lebih besar.
4. Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5. Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6. Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kelemahan:
1. Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal, namun termasuk harta pribadi.
2. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3. Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
4. Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5. Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
6. Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
2. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3. Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
4. Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5. Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
6. Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
C.
Perseoran Komanditer (CV)
Badan
Usaha Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV banyak digunakan oleh para
pelaku bisnis sebagai legalitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha,
baik untuk usaha kecil atau menengah (UKM) termasuk untuk usaha
besar.
Kelebihan:
1.Relatif lebih mudah dalam mencari
tambahan modal dari anggota pasif.
2.Mudah dalam pencarian kredit.
3.Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
4.Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
5.Modal relatif lebih besar.
6.Kelangsungan usaha lebih terjamin.
2.Mudah dalam pencarian kredit.
3.Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
4.Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
5.Modal relatif lebih besar.
6.Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan:
1.Pesero
pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero
aktif.
2.Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.Keuntungan dibagi antaranggota.
2.Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
3.Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
4.Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
5.Keuntungan dibagi antaranggota.
D. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Kelebihan:
1.Relatif mudah mendapat tambahan modal.
2.Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
3.Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
4.Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
5.Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
6.Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
7.Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
8.Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan:
1.Prosedur
pendirian PT relatif sangat sulit.
2.Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
3.Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
4.Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
5.Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
6.Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
2.Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
3.Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
4.Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
5.Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
6.Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Kelebihan:
1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan:
1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen perusahaan kurang profesional
3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang
mengikat
5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
F. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluarga.
Kelebihan:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kelemahan:
- Keterbatasan dibidang permodalan
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
2. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa
perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
B. Pengertian
lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan
bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pasar Modal
·
Pasar Uang dan Valas
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Pengadaian
·
Leasing
·
Asuransi
·
Anjak Piutang
·
Modal Ventura
·
Dana Pensiun
·
Dll
3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN
EKSPANSI
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar