Pages

Bisnis Global

Jumat, 15 Januari 2016

1. NAFTA

NAFTA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, sebuah perjanjian antara Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1994. Perjanjian ini dirancang untuk meningkatkan perdagangan antara ketiga negara dengan mengurangi atau menghilangkan pembatasan perdagangan, seperti tarif dan kuota impor. Ini adalah salah satu perjanjian yang paling kuat dan berjangkauan luas di dunia, yang mengatur seluruh spektrum perdagangan dan perdagangan di benua Amerika Utara. Meskipun itu dirancang untuk menguntungkan negara-negara anggotanya secara ekonomi, telah menjadi subyek kontroversi sejak awal.

Bagaimana Panduan Perjanjian Perdagangan Kerja
Perdagangan internasional, proses mengimpor dan mengekspor barang-barang dari satu negara ke yang lain, biasanya diatur oleh bea dan biaya seperti tarif. Langkah-langkah ini dirancang untuk mendorong bisnis asli suatu negara dengan melindungi mereka dari kompetisi di luar. Langkah-langkah regulasi lain, termasuk lingkungan, kesehatan, dan peraturan tenaga kerja, sering dikenakan pada perusahaan yang beroperasi dalam suatu negara. Perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang dirancang untuk mendorong perdagangan antara dua atau lebih negara dengan mengurangi pembatasan ini. NAFTA adalah salah satu yang paling menonjol dan berpengaruh dari FTA tersebut.

Tarif dan Penjualan
Sebelum perjanjian perdagangan bebas diterapkan, barang-barang AS diekspor ke Kanada dan terutama ke Meksiko yang dikenakan pajak pada tingkat tinggi. Tarif ini mengecilkan penjualan banyak barang AS, termasuk mobil, suku cadang mobil, komputer, dan makanan, di negara-negara tetangganya. Sebagai hasil dari perjanjian tersebut, tugas tersebut berkurang dari waktu ke waktu, akhirnya tersingkir pada tahun 2.008.

Penjualan barang AS di Meksiko meningkat secara dramatis setelah 1994; Kanada telah meningkatkan perdagangan di AS barang dagangan juga, meskipun tidak hampir sampai seperti yang Meksiko lakukan. Gabungan, negara-negara NAFTA menyumbang hampir sepertiga dari ekspor AS pada tahun 2010. Pada tahun yang sama, negara-negara ini adalah dua dari tiga pemasok impor ke AS juga. Perdagangan antara Kanada dan Meksiko juga meningkat, dengan Meksiko menjadi sumber impor terbesar keempat Kanada. Selain itu, layanan internasional dan investasi asing sudah naik.
Imigrasi dan Wisata

Salah satu efek perjanjian imigrasi ini, pekerja tertentu dari satu bangsa dapat mengajukan permohonan untuk tinggal sementara saat bekerja di bawah naungan NAFTA. Dalam rangka untuk mendapatkan visa khusus ini, yang disebut visa TN, pekerjaan harus mendaftar profesi yang disetujui dan posisi tertentu harus membutuhkan jasa profesional NAFTA. Seseorang yang menerapkan harus memiliki kualifikasi yang tepat dan pengalaman untuk posisi itu.

Perjanjian tersebut juga memudahkan pembatasan perjalanan internasional, khususnya untuk pengangkutan barang dari satu negara ke negara lain. Pengemudi truk jarak jauh dari setiap negara diperbolehkan untuk mendorong kargo melintasi perbatasan; setelah moratorium panjang, pengemudi Meksiko pertama diizinkan untuk beroperasi di AS pada Oktober 2011.

Pelabelan dan Dokumentasi
Efek lainnya adalah bahwa barang yang dikirim antara tiga negara wajib memiliki label yang dicetak dalam bahasa negara tersebut. Produk yang dikirim ke Amerika Serikat dan Kanada harus memiliki label bahasa Inggris, yang diimpor ke Kanada harus mencakup Prancis, dan mereka diekspor ke Meksiko, Spanyol. Barang juga harus memiliki sertifikat asal memverifikasi bahwa mereka dibuat di salah satu dari tiga negara.

Kritik
Bagian dari NAFTA di awal 1990-an sangat kontroversial di ketiga negara. Kritik takut bahwa otonomi nasional akan mengkhawatirkan karena setiap negara mengubah hukum individu untuk mematuhi ketentuan perjanjian ini. Perdebatan kongres dan parlemen difokuskan pada peraturan lingkungan yang bisa dilewati atau digantikan oleh persyaratan FTA dan tenaga kerja. Yang dikhawatirkan adalah bahwa keuntungan ekonomi dari NAFTA tidak akan cukup untuk mengimbangi hilangnya perlindungan yang telah ditetapkan oleh sistem tarif yang lebih lama.
Kontroversi belum berkurang sejak FTA disahkan. Serikat buruh menyalahkan penurunan pekerjaan manufaktur akibat perjanjian tersebut, yang membuatnya lebih mudah untuk pekerjaan yang harus outsourcing ke Meksiko atau Kanada. Ketika dikombinasikan dengan reformasi pertanian di negara itu, banyak pekerja pertanian Meksiko kehilangan pekerjaan mereka saat metode produksi berubah dan industri menghadapi persaingan lebih besar dari impor AS.

Perdebatan peraturan lingkungan juga tetap menjadi topik hangat. Perjanjian itu tidak mencakup ketentuan-ketentuan lingkungan, dan mengarah pada pembentukan Komisi untuk Kerjasama Lingkungan (CEC). Berdasarkan perjanjian tersebut, bagaimanapun, bisnis yang dicegah dari beberapa aktivitas oleh undang-undang lingkungan hidup suatu negara mungkin dapat menuntut pemerintah untuk kerusakan jika tindakan itu bertentangan dengan ketentuan NAFTA, yang membawa kekuatan hukum internasional.

Update dan Perjanjian Lainnya
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara telah diperbarui dengan dua tambahan utama, Perjanjian Amerika Utara untuk Kerjasama Ekonomi (NAAEC) dan Perjanjian Amerika Utara untuk Kerjasama Buruh (NAALC). Sebuah tambahan kemudian adalah Kemitraan Keamanan dan Kesejahteraan Amerika Utara, dirancang untuk mendorong kerjasama tentang isu-isu keamanan nasional.

Sejak tahun 1994, AS telah melakukan negosiasi perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain, termasuk Korea Selatan dan Kolombia, dan dengan sekelompok negara di Amerika Tengah. Kanada juga memiliki FTA dengan beberapa dari negara-negara yang sama. Kesepakatan luas lagi antara AS dan sejumlah negara Lingkar Pasifik juga telah dibahas.


2. GATT

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:

1. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.

2. Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.

3. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :

1. WTO mengambilalih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
2. Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS

Tujuan terbentuknya GATT
Tujuan pembentukan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                 4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.


Fungsi GATT:
•  Pertama, suatu perangkat ketentuan [aturan] multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.

•  Kedua, sebagai suatu forum [wadah] perundingan perdagangan dan   diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]

•  Ketiga, GATT mengupayakan agaraturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.

Garis-garis Besar Ketentuan GATT

GATT memiliki 38 pasal.  Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi ke dalam 4 bagian:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjL9xTupTEsnnLW8KifQwaHzdaNeukwQialSOAUKyiFV6YQsOk9vAhelXsFZo5wDJKCpd8JFUFFZXPWnpsb-NIiBgl-pPWu_LYd7sp3qrzVOLPgabRky44fMi_esaabtMCrXnQtNFVP_xc/s1600/GATT.gif
Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII).
Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan khusus  darai negara-negara sedang berkembang.

3. EU

Uni Eropa (UE, bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, yang ada sejak tahun 1950 yang beranggotakan enam  negara (Belgia, Perancis, Jerman, Italia, Luksemburg dan Belanda)
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

1.         Politik dan pemerintahan :
Struktur politik: Organisasi antar-pemerintah yang hibrid dan bersifat supranasional.
Negara Anggota: 27 negara: Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Perancis, Hongaria, Inggris Raya, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Kandidat: Albania, Bosnia & Herzegovina, Montenegro, Kroasia, Makedonia, Serbia, dan Turki.
Ibu kota: Brussel, Belgia
Bendera Uni Eropa: Duabelas bintang berwarna kuning membentuk lingkaran di atas dasar warna biru. Bendera ini wajib dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional negara anggota di tempat-tempat kenegaraan.

2.         Demografi dan Geografi
Jumlah penduduk: 499.673.300 (per 1-1-2009); pertumbuhan 0.11% /tahun; 0-14 tahun: 15,7%,  15-64 tahun: 67,2 %, 65  tahun ke atas: 17,1%.
Bahasa resmi: Bulgaria, Czech, Denmark, Belanda, Inggris, Estonia, Finlandia, Perancis, Gaelic, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Latvia, Luthuania, Malta, Polandia, Portugis, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia.
Luas Wilayah: 4.324.782 km2

 Persebaran

European Union merupakan persatuan Negara-negara yang semua wilayahnya  berada di benua Eropa. Walaupun demikian keadaan wilayah masing-masing Negara tidaklah sama. Misalnya,  wilayah  antara  Inggris  bagian  selatan hingga  negara-negara  Beneluks,  Prancis,  Jerman bagian  Barat  dan  Italia  bagian Utara merupakan daerah  yang  paling makmur.  Sebaliknya,  Jerman bagian  Timur,  Italia  bagian  Selatan,  Spanyol, Portugal dan Yunani tertinggal dalam perekonomian mereka. Dengan tingkat pendapatan yang rendah, daerah-daerah  ini  cenderung  memiliki  tingkat pengangguran  yang  lebih  tinggi,  tenaga  kerja dengan tingkat pendidikan/keterampilan yang lebih rendah,  kepadatan  penduduk  yang  lebih  rendah, perekonomian  yang  lebih  memfokuskan  pada pertanian  daripada  industri  dan  tingkat  migrasi penduduk yang tinggi.  

Adanya  perbedaan  iklim  yang  sangat  besar, terutama  antara  negara  anggota  Skandinavia di  Utara  dengan  negara  anggota  di  wilayah Mediterania  ke  arah  Selatan.  Perbedaan  serupa terjadi juga di antara negara-negara anggota baru, terutama antara perkotaan dan pedesaan. Meskipun  menghadapi  perbedaan-perbedaan  ini, UE  telah  berhasil menjalankan  pasar  tunggal  bersama. 

Pendekatan

Pendekatan Geografi yang digunanakan dalam mengkaji fenomena tersebut adalah pendekatan keruangan. Melalui pendekatan keruangan akan dapat diungkapkan bagaimana persebaran anggota UE di ruangan (tempat) tersebut  dalam hal ini Benua Eropa, dan bagaimana interelasi UE dengan aspek lain seperti dalam kehidupan manusia (ekonomi, politik, budaya, dll)

Interaksi

Hubungan antar negara anggota UE sangat erat terutama di bidang ekonomi, apalagi sejak disetujuinya mata uang bersama. Pada tahun 1999 negara-negara anggotanya menetapkan nilai tukar mata uang mereka menjadi Euro, yang melahirkan “zona Euro”. Mata uang euro mungkin merupakan pencapaian UE yang paling menonjol. Mata  uang  ini  merupakan  mata  uang tunggal  yang  digunakan  oleh  12  negara  anggota yang mewakili  dua  pertiga  dari  jumlah  penduduk UE. Angka  tersebut akan  terus meningkat sejalan dengan  bertambahnya  negara-negara  anggota baru yang akan menggunakan mata uang ini begitu keadaan perekonomian mereka telah siap. 
UE merupakan blok perdagangan tunggal terbesar di dunia. Pada tahun 2004, jumlah keseluruhan impor UE mencapai   3.187 milyar, yang mencerminkan 44,8  persen  dari  jumlah  perdagangan  komoditas dunia. Dengan semakin meningkatnya perekonomian UE  telah mempengaruhi tingkat perekomian Negara berkembang yang cenderung terus menurun. Berikut hasil interaksi UE dengan Negara-negara di dunia

1.      Perdagangan  dunia  mengalami  peningkatan lima kali lipat dalam 20 tahun terakhir.
2.      Peran  Amerika  Latin  dalam  kegiatan perdagangan  mengalami  kemerosotan  yang cukup besar.
3.      Peran  Afrika  dalam  kegiatan  perdagangan  dunia  mengalami  penurunan  separuhnya  selama jangka waktu ini
4.      Peran Asia dalam kegiatan perdagangan dunia  mengalami  peningkatan  cukup  tajam  selama  jangka waktu ini. Hal ini menutupi kemerosotan yang  dialami  Jepang  serta  kemajuan  cepat yang dicapai oleh Cina.
5.      Peran Cina dalam kegiatan perdagangan dunia mengalami peningkatan  lebih dari 5 kali  lipat.  Saat ini Cina merupakan negara ke-6 terbesar  dalam  perdagangan  dunia. 
6.      Peran  Jepang mengalami kemerosotan sebesar 20 persen.

 Manfaat

Sejak pertama kali dibentuk UE mempunyai tujuan menciptakan persatuan dan kedamaian antar Negara-negara di Eropa. Namun pada perkembangannya UE  telah mefokuskan kerjasama pada bidang Ekonomi saja. Sejak adanya UE perdagangan dunia semakin semarak dan pertumbuhan perekonomian Eropa sangat signifikan.

Negara anggota UE banyak memperoleh manfaat dari peserikatan tersebut, karena kesulitan-kesulitan ekonomi yang timbul pada suatu Negara juga merupakan tanggung jawab anggota lainnya. Contoh kasus yang pada saat krisis Yunani yang dibantu oleh UE, sehingga perekonomiannya dapat tumbuh kembali. Perserikatan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi negara anggota UE dalam hal:
1.    Penghapusan  antrian  pada  perlintasan perbatasan.
2.    Perdagangan antar negara UE.
3.    Hilangnya sekat secara teknis dalam kegiatan perdagangan.
4.    Pembukaan  pasar  yang  baru  untuk  kontrak umum, dsb.

Keleluasaan  untuk  bermigrasi,  peningkatan  daya  saing  dan  pertumbuhan  ekonomi  menjadi  tak  terhentikan. Sekat  secara  fsik,  dalam  perpajakan  dan  secara  teknis  mulai  terbuka  satu  per  satu,  meskipun  masih  terdapat  perbedaan  pendapat  tentang  beberapa  masalah  yang  peka  seperti penyelarasan pajak. Banyak peraturan diterapkan  guna menjamin berlangsungnya  persaingan  yang sehat

Prediksi

Sejak  dibentuknya  lebih  dari  50  tahun  lalu,  UE  bagaikan magnet yang selalu menarik arus anggota  baru dan telah mencapai titik keberhasilan perluasan  dalam sejarahnya, mulai dari 15 hingga mencapai  27 negara anggota pada 2007. Setiap negara Eropa  dapat  bergabung,  dengan  syarat  negara  tersebut  memiliki  kehidupan  demokrasi  yang  stabil  dan  menjamin  penerapan  hukum,  hak  asasi manusia,  dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Negara  ini  juga harus memiliki perekonomian pasar yang berjalan baik dan kelengkapan pengelolaan negara yang mampu menerapkan hukum-hukum UE.

Perluasan Di Masa Depan

UE saat ini berupaya memperluas ruang lingkupnya di  Balkan  bagian  Barat,  Termasuk  wilayah  eks  Republik  Yugoslavia,  seperti  Makedonia,  Serbia,  Montenegro,  Bosnia  Herzegovina  dan  Albania.  Negara-negara di wilayah ini diyakini akan masuk  menjadi  anggota  UE  begitu  mereka  telah  siap.  Dibutuhkan waktu kurang lebih 10 tahun atau lebih sejak  pengajuan  permintaan  bagi  sebuah  negara  untuk dapat diterima sebagai negara anggota

Beberapa  negara memilih  untuk  tidak  bergabung  sebagai  anggota misalnya Norwegia dan Swiss. Akan  tetapi  negara-negara  ini  merupakan  bagian  dari  Perhimpunan Perdagangan  Bebas  Eropa  (EFTA)  yang  juga mencakup  Islandia  dan  Liechtenstein.  Meskipun tidak  terintegrasi dalam UE, negara-negara EFTA memelihara hubungan perdagangan yang erat dan dapat  menikmati  banyak  keuntungan  yang  juga  diterima anggota UE.  Sehingga dapat dipastikan bahwa 10 tahun ke depan UE akan menjelma menjadi kekuatan ekonomi besar dunia bersama Amerika serikat dan Cina.

4.WTO

WTO adalah sebuah organisasi internasional yang dirancang oleh pendiri perusahaan untuk mengawasi dan liberalisasi perdagangan internasional. WTO merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.

Terbentuknya WTO / World Trade Organization
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948,General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional ITO (International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).

Tugas WTO / World Trade Organization
o   Mendorong perdagangan bebas, dengan  mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi)
o   Menyediakan forum perundingan perdagangan internasional
o   Penyelesaian sengketa dagang dan,
o   Memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggota

Berdirinya WTO
WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization/WTO.Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import. Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa kendala.

Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri. Mereka menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar. Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut karena mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA – WTO demi memproteksi industri tekstil domestik.

Di dalam negeri sendiri, kebijakan impor dianggap oleh sejumlah pihak sengaja dibuat tidak transparan, memihak demi mendukung keuntungan sekelompok kepentingan tertentu saja. Melalui media massa, masyarakat non-produsen hingga anggota DPR bahkan mengecam kebijakan impor gula dan beras sebagai kebijakan yang tidak pro–rakyat. Meskipun demikian, ketika terjadi krisis kelangkaan pangan, tidak ada satu pihakpun dari pemrotes bertanggung jawab atas komentar mereka. Masalah domestik pada akhirnya juga akan menjadi masalah internasional, mengingat kedudukan importir tersebut merupakan representasi dari posisi negara mitra dagang yang mengekspor ke Indonesia.

Permasalahan yang terjadi pada WTO.
Munculnya berbagai masalah kemungkinan diduga berasal dari adanya kendala mentransformasikan garis-garis besar ketentuan Import Licensing WTO ke dalam bentuk peraturan pelaksananya. Masalah tersebut juga diperberat oleh kompleksitas ketentuan AIL – WTO, belum meratanya pengetahuan mengenai ILA – WTO, sering terjadinya pergantian struktur dan pejabat pemerintah, serta adanya kendala teknis untuk pembuatan dan penyebarluasan peraturan.

Putaran-putaran perundingan
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff.
Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Persetujuan-persetujuan WTO
Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa

Persetujuan Bidang Pertanian
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.

Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.

Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS